![AKP Irfan Widyanto AKP Irfan Widyanto](https://www.cianjurupdate.com/wp-content/uploads/2023/02/63afeed8021a0.jpg)
KLIK CIANJUR – Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, berharap masih dapat berdinas di Polri meskipun telah divonis pidana 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
AKP Irfan Widyanto menganggap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai risiko dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
“Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa tetap di Polri,” kata Irfan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dalang Penembakan Brigadir J
Sementara itu, ayah AKP Irfan Widyanto, Suryanto, berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menerima kembali anaknya menjadi anggota Polri.
Terlebih lagi, AKP Irfan Widyanto belum menjalani sidang etik terkait kasus tersebut. Ia mengakui bahwa anaknya telah melakukan tindak pidana, namun menurutnya AKP Irfan Widyanto tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
“Di-etik dulu, mudah-mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni. Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya,” ujar Suryanto.
Suryanto berharap agar AKP Irfan Widyanto dapat kembali berdinas di Polri karena sang anak masih memiliki tanggung jawab yang besar. Ia adalah tulang punggung keluarga dengan tiga anak kecil.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Siap Diperiksa
Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap AKP Irfan Widyanto.
AKP Irfan Widyanto dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto juga dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sumber: CNN Indonesia