Berita
Aksi Cabul Oknum Guru MI di Cianjur Sudah Terjadi Sejak 2018

Akibat perbuatannya, pasal yang ditetapkan pada tersangka DD, yakni Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar,” pungkasnya.(afs/sis)