Alat Peraga Dicabut Saat Kampanye, Tim Paslon Deden Nasihin – dr Efa Adu Argumen Dengan Satpol PP Cianjur

CIANJURUPDATE.COMPencabutan Alat Peraga Kampanye Deden Nasihin – dr Efa oleh Satpol PP Cianjur baru-baru ini menjadi sorotan publik.

Kejadian ini terjadi saat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur ini sedang melakukan kampanye di Pasar Induk Cianjur pada Senin (14/10/2024).

Pihak Satpol PP Cianjur mengklaim bahwa pencabutan alat peraga kampanye (APK), termasuk spanduk dan baligo, merupakan hasil dari ketidakpahaman mereka mengenai jadwal kampanye.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur, Yanto Hartono, menjelaskan bahwa tidak ada informasi terkait jadwal kampanye dari tim pasangan calon.

“Setelah mendapat informasi tentang kampanye, kami langsung menarik anggota yang bertugas di lapangan. Kami minta maaf kepada pasangan calon Deden Nasihin – dr. Efa atas kebingungan ini,” ujar Yanto, Selasa (15/10/2024).

BACA JUGA: Debat Pilkada Jabar Segera Dimulai, Ilham Habibie: Kita Persiapkan

Yanto melanjutkan, pihaknya telah menugaskan anggota untuk membersihkan spanduk dan baligo siapapun yang berada di pasar.

“Kami ingin pasar tetap kondusif, dan tidak ada informasi mengenai kampanye dari salah satu pasangan calon,” tambahnya.

Dia juga menekankan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam pencabutan tersebut.

“Saya berharap ke depan, semua pihak, termasuk KPU, dapat memberikan jadwal kampanye agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.

Tim pemenangan Deden Nasihin – dr Efa, melalui Asep Surya, menyatakan kekecewaannya atas insiden tersebut.

BACA JUGA: Pengamat Membaca Peluang Herman-Ibang di Pilkada Cianjur 2024, Begini Katanya

“Kami sangat terkejut mendengar bahwa spanduk kami dicabut saat kampanye. Setelah mengecek lokasi, kami menemukan bahwa spanduk kami benar-benar dicabut tanpa pemberitahuan,” jelas Asep.

Asep mempertanyakan dasar hukum pencabutan spanduk tersebut, namun pihak Satpol PP tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas.

“Mereka hanya menyebutkan bahwa ini adalah tugas dari kantor,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa pencabutan tersebut dilakukan tanpa kehadiran Panwascam, yang menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang diikuti.

“Kami akan berkoordinasi dengan tim advokasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Dengan peristiwa ini, diharapkan ke depan akan ada koordinasi yang lebih baik antara pihak Satpol PP, KPU, dan tim pemenangan untuk memastikan kelancaran kampanye, serta mencegah kesalahpahaman serupa di masa mendatang.

Exit mobile version