Berita

Alhamdulillah! Kebijakan Biaya Cek Saldo pada ATM Link Dihapus

Selain itu, pengenaan biaya transaksi ini masih lebih rendah dari beban biaya bagi nasabah yang bertransaksi di ATM bank lain atau di luar ATM Link dan ATM milik bank pribadi.

Namun, banyak polemik terjadi di masyarakat sehingga Bank Himbara memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi VI mengapresiasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri Tbk (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terkait pembatalan rencana penerapan biaya transaksi antara lain biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link.

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menambahkan, bahwa ternyata bank dari BUMN tidak kreatif menggali sumber pendapatan non-bunga atau fee based income.

“Jadi ini main enak saja bank BUMN. Sudah net interest margin (NIM)-nya termasuk yang tertinggi, yang artinya masih andalkan bunga mahal, sekarang narik duit masyarakat,” ujarnya.

Mufti menambahkan, jika kebijakan itu terjadi, maka bayangkan saja ada penjual gorengan di pelosok. Ia sudah susah payah kerja dan dapat uang Rp100 ribu dari beberapa hari kerja, dia kirim ke anaknya yang mondok di kota tetapi harus dipotong karena kebijakan tersebut.

Mufti menyebut, pengenaan tarif pada ATM Link juga mengingkari semangat ATM Link pada awal pembentukan untuk membuat bank BUMN lebih efisien.

“Kalau akan ada pungutan lagi, bubarkan saja ATM Link. Kembalikan ke masing-masing bank, toh tidak ada bedanya,” tandasnya.(ct7/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button