Ampun! Sampah Numpuk di Sungai Cibeureum, DLH – PUPR Turun Tangan
![](/wp-content/uploads/2021/12/IMG-20211229-WA0026-780x470.jpg)
Apalagi dengan mencemari lingkungan dan sungai yang ada di dekat pemukiman warga.
“Kalau kita lihat dari sisi aturan atau undang-undang Pasal 29 huruf ayat 1. Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Ditambah dengan Perda yang ada di Cianjur ini,” tuturnya.
Meski kerap terjadi, ia akan terus berupaya menyosialisasikan dan memberikan wawasan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Desak Atasi Sampah di Sungai Cibeureum
Sementara itu Ketua BPD Cibeureum, Agus Mulyana mengaku bahwa pemdes sering menyosialisasikan dan mengajak warga beserta RT dan RW agar mengelola sampah dengan baik.
“Sebetulnya ini sudah kami sampaikan ke para RT dan RW di wilayah setempat. Tetapi mungkin karena belum timbulnya kesadaran masyarakat, maka hal seperti ini jadi seperti kebiasaan. Tapi kami akan segera berkoordinasi lagi dengan sejumlah pihak agar persoalan ini segera teratasi,” tuturnya.
Bahkan pihaknya juga akan segera mendesak Pemdes Cibeureum agar pengelolaan sampah di masing-masing wilayah dapat dilakukan bersama Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Jadi kami akan berkoordinasi supaya pengelolaan sampah warga bisa dibantu oleh Bumdes, agar masalah sampah ini bisa rapi dan tidak ada kejadian seperti saat ini,” tutupnya.(ren/rez)