Opini

Anak Berkebutuhan Khusus Punya Hak untuk Mendapatkan Pendidikan

CIANJURUPDATE.COM – Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah anak yang mempunyai kelainan/penyimpangan dari kondisi rata-rata anak normal baik secara fisik, mental, intelektual, sosial dan emosional.

Memiliki anak berkebutuhan khusus bukan hal yang mudah bagi orang tua manapun. Perhatian orang tua sangat penting bagi tumbuh kembang mereka. Sehingga orang tua perlu belajar memahami dan mendampingi, agar mereka selalu percaya diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Secara umum jenis kecacatan ada lima yaitu tunanetra (penglihatan), tunarungu (kelainan indra pendengaran), tunadaksa (kelainan fungsi anggota tubuh), tunagrahita (anak yang memiliki kemampuan mental sangat rendah (sub normal), tunalaras (anak yang memiliki kesulitan dalam menyesuaikan perilakunya terhadap lingkungan sekitar).

Berdasarkan data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, menyatakan bahwa jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia adalah sebanyak 1,6 juta anak.

Dari jumlah total ABK di Indonesia hanya sekitar 18% anak yang mendapatkan layanan pendidikan, baik di sekolah luar biasa (SLB) maupun sekolah pelaksana pendidikan inklusi.

Rendahnya jumlah hak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk memperoleh pendidikan dikarenakan berbagai faktor, yang paling utama adalah faktor orang tua atau keluarga yang pada umumnya minim kesadaran dan tanggung jawab untuk memberikan persamaan hak bagi anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Bagi Anak Berkebutuhan Khusus, peran aktif orang tua merupakan bentuk dukungan sosial yang menentukan kesehatan dan perkembangannya, baik secara fisik maupun psikologis.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button