Anak Berkebutuhan Khusus Punya Hak untuk Mendapatkan Pendidikan
![](/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20201203-WA0015-720x470.jpg)
Dukungan dalam bentuk komitmen konstitusional negara untuk anak berkebutuhan khusus telah dijamin dalam perundang-undangan No. 20 tahun 2003 tentang perlindungan anak pasal 32, yaitu pendidikan bagi peserta yang memiliki tingkat kesulitan dalam proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pada dasarnya, sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus sama dengan sekolah anak-anak pada umumnya. Namun, dikarenakan kondisi dan karakteristiknya, sekolah untuk mereka dirancang secara khusus.
Sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus ada beberapa macam, diantaranya; Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Terpadu (mainstreaming), dan baru-baru ini muncullah sekolah inklusif.
SLB adalah sekolah yang dirancang khusus untuk anak-anak berkebutuhan khusus dari satu jenis kelainan. Di Indonesia, dikenal ada SLB bagian A khusus untuk anak tunanetra, SLB bagian B khusus anak tunarungu, SLB khusus anak tunagrahita, dsb.
Adapun sekolah inklusif adalah sebuah pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tanpa memandang kondisi fisik, inteligensi, sosial, emosional, dan kondisinya lainnya untuk belajar bersama dengan anak-anak normal di sekolah regular.
Sekolah inklusi merupakan layanan pendidikan yang diberikan untuk anak berkebutuhan khusus dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Proses perjuangan pengembangkan pendidikan inklusif bukanlah tanpa tantangan. Tantangan terbesar adalah proses perubahan paradigma serta kesadaran sebagian kalangan pendidikan yang masih skeptis terhadap pentingnya pendidikan inklusif.