Opini

Anak Berkebutuhan Khusus Punya Hak untuk Mendapatkan Pendidikan

Anak Berkebutuhan Khusus mendapat perlakuan yang sama dengan anak normal lain saat ingin mendapatkan pendidikan sekolah. Tidak boleh ada diskriminasi atau pengecualian terhadap mereka.

Sekolah dalam hal ini harus memberikan fasilitas khusus kepada mereka. Pemerintah juga harus menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang kebutuhan khusus tersebut.

Kenyataannyaa di lapangan menunjukkan bahwa masih ada diskriminasi terhadap Anak Berkebutuhan Khusus. Hal ini terlihat dari penolakan beberapa sekolah saat mereka mendaftar sebagai peserta didik.

Kondisi ini harusnya dapat diantisipasi pemerintah dan pihak sekolah. Sehingga tidak ada lagi hak asasi untuk mendapatkan pendidikan terlanggar. Padahal secara hukum, Anak Berkebutuhan Khusus mendapat jaminan negara untuk mendapat jaminan pendidikan.(ct7/afs)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button