Berita
Anak SD di Cianjur Ditampar Guru, Orang Tua Tidak Terima

Di lain pihak, Sekretaris P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, menilai apapun alasannya kekerasan fisik terhadap anak tidak dibenarkan. “Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan akan kena pasal,” tambahnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak sekolah yang bersangkutan. Saat didatangi sekolah sudah sepi karena pembelajaran sudah selesai.(yan)