Berita

Ancam Kebebasan Pers, PWI Cianjur Tolak RUU KUHP

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu dikarenakan RUU tersebut dinilai dapat mengancam kebebasan pers.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur, M Ikhsan, mengatakan, ada sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers.

Pasal konroversial yang ditolak itu di antaranya pasal 219 tentang Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Kemudian pasal 262 tentang penyiaran berita bohong. Pasal 281 tentang Penghinaan kepada Pengadilan dan lain-lain.

“Sebetulnya sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Apa gunanya UU Pers kalau kami dilarang mengkritik pemerintah, mengkritik polisi, mengkritik hakim, dan lain-lain. Padahal yang kami kritik adalah kebijakan agar lebih baik,” paparnya kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurutnya, tak hanya PWI Cianjur yang menolak RUU KUHP. Tapi PWI se-Indonesia juga dengan tegas menolak sepuluh pasal yang konroversial.

“Dewan Pers sebutulnya sudah dipanggil untuk melakukan audiensi dengan pemerintah dan DPR RI. Namun kenyataanya, mereka hanya menghadiri saja, semua pendapatnya tidak menjadi pertimbangan,” tuturnya.

Menyikapi penolakan sepuluh pasal RUU KUHP konroversial, PWI, IJTI dan AJI di berbagai kota dan kabupaten telah melaksakan aksi demo ke kantor DPRD. Namun untuk Kabupaten Cianjur tidak akan menggelar aksi karena sudah ada kesepakatan untuk melakukan audiensi dengan pihak terkait.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button