Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti Para Pelaku Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kasus asusila yang terjadi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran kini memasuki babak baru. Para pelaku bahkan diancam hukuman 10 tahun penjara.
Pasalnya, Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor dan oknum perawat pasien Covid-19 yang diduga terlibat kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Heru Novianto menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari staf RSD Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 yang terjadi pada Sabtu, (26/12/2020) malam.
Disitu, lanjut Heru, Staf RS Wisma Atlet menunjukkan bukti berupa percakapan seks di antara keduanya yang merupakan sesama jenis. Sehingga, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan,” ujar Heru, Senin (28/12/2020).
Di tahap penyidikan, polisi akan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya. Selanjutnya, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini semua orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila tersebut masih berstatus saksi.
Heru memaparkan, kejadian yang dilaporkan tersebut bertempat di toilet khusus perawat, tindak asusila tersebut telah dilakukan dalam beberapa kali. Bahkan oknum perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan perawat dari rekrutmen relawan.