Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti Para Pelaku Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet
Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari Covid-19. Untuk sementara perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.
Atas perbuatannya perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
Pihak Kepolisian belum melakukan klarifikasi terhadap pasien Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat yang diduga berbuat tindakan asusila dengan oknum perawat dan kemudian disebarkan. Hal tersebut dikarenakan pasien masih dinyatakan positif Covid-19.
“Permasalahannya si pasien positif (Covid-19),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (28/12/2020).
Kata Yusri, jika nantinya pasien tersebut sudah sehat dan dinyatakan negatif Covid-19 maka akan diundang untuk melakukan klarifikasi.
“Iya pemeriksaannya tunggu sampe negatif dulu. Makanya kita belum panggil dia karena yang bersangkutan masih positif,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, skandal hubungan seks antara Tenaga Kesehatan dan Pasien Covid-19 diduga terjadi di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat. Peristiwa yang diduga terjadi antara lelaki ini berhembus dan menjadi pembicaraan hangat di media sosial Twitter.
Informasi tersebut bermula dari unggahan foto tangkapan layar yang menggambarkan percakapan melalui pesan singkat antara kedua laki-laki. Dalam tangkapan layar tersebut percakapan mengarah ke aktivitas hubungan badan antar sesama jenis.(sis)