Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti Para Pelaku Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kasus asusila yang terjadi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran kini memasuki babak baru. Para pelaku bahkan diancam hukuman 10 tahun penjara.

Pasalnya, Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor dan oknum perawat pasien Covid-19 yang diduga terlibat kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Heru Novianto menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari staf RSD Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 yang terjadi pada Sabtu, (26/12/2020) malam.

Disitu, lanjut Heru, Staf RS Wisma Atlet menunjukkan bukti berupa percakapan seks di antara keduanya yang merupakan sesama jenis. Sehingga, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan,” ujar Heru, Senin (28/12/2020).

Di tahap penyidikan, polisi akan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya. Selanjutnya, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini semua orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila tersebut masih berstatus saksi.

Heru memaparkan, kejadian yang dilaporkan tersebut bertempat di toilet khusus perawat, tindak asusila tersebut telah dilakukan dalam beberapa kali. Bahkan oknum perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan perawat dari rekrutmen relawan.

Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari Covid-19. Untuk sementara perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.

Atas perbuatannya perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Pihak Kepolisian belum melakukan klarifikasi terhadap pasien Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat yang diduga berbuat tindakan asusila dengan oknum perawat dan kemudian disebarkan. Hal tersebut dikarenakan pasien masih dinyatakan positif Covid-19.

“Permasalahannya si pasien positif (Covid-19),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (28/12/2020).

Kata Yusri, jika nantinya pasien tersebut sudah sehat dan dinyatakan negatif Covid-19 maka akan diundang untuk melakukan klarifikasi.

“Iya pemeriksaannya tunggu sampe negatif dulu. Makanya kita belum panggil dia karena yang bersangkutan masih positif,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, skandal hubungan seks antara Tenaga Kesehatan dan Pasien Covid-19 diduga terjadi di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat. Peristiwa yang diduga terjadi antara lelaki ini berhembus dan menjadi pembicaraan hangat di media sosial Twitter.

Informasi tersebut bermula dari unggahan foto tangkapan layar yang menggambarkan percakapan melalui pesan singkat antara kedua laki-laki. Dalam tangkapan layar tersebut percakapan mengarah ke aktivitas hubungan badan antar sesama jenis.(sis)

Exit mobile version