Angelina Sondakh Bebas, Ungkap Permohonan Maaf pada Masyarakat Indonesia

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Mantan politikus, Angelina Sondakh akhirnya bisa menghirup udara bebas, usai menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Keren! Kakak Beradik Asal Ciranjang Raih Gelar Juara Karate Tingkat Nasional

Pemenang Putri Indonesia 2001 itu mengaku, bahwa perbuatannya terkait korupsi Wisma Atlet Hambalang Bogor tidak patut menjadi contoh bagi semua pihak.

“Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta sekitar pukul 06.30 Wib. Kemudian akan menjalani program cuti menjelang kebebasannya.

Selama tiga bulan menjalani cuti, Angelina berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga berpamitan dengan rekan-rekannya sesama warga binaan. Ia juga menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar.

Tidak hanya itu, kata Rika, Angelina juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham. an seluruh jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama hampir 10 tahun terakhir.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh menjadi tersangka korupsi Wisma Atlet sebesar USD 1.2 juta & suap 2.5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012 lalu.

Penetapannya sebagai tersangka bertepatan dengan dua hari jelang peringatan satu tahun meninggalnya sang suami, Adjie Massaid

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Angelina harus membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara, dan telah membayar Rp8,8 miliar.

Sisanya Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari ia ganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Profil Angelina Sondakh

Angelina Sondakh yang bebas pada hari ini lahir pada 28 Desember 1977 dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh. Ia terkenal sebagai artis, politisi, dan model yang berasal dari Sulawesi Utara.

Nama Angelina Sondakh mulai banyak masyarakat kenal luas setelah terpilih menjadi pemenang pada kontes kecantikan nasional, Puteri Indonesia 2001. Istri mendiang Adjie Massaid tersebut kemudian terjun ke dunia politik.

Angelina Sondakh terpilih sebagai Anggota DPR periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat.

Perempuan berusia 44 tahun itu menjadi tersangka kasus korupsi dan suap anggaran proyek Wisma Atlet Palembang pada 2012, yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.

Latar Pendidikan Angelina Sondakh

Lahir di Australia, Angelina Sondakh bebas besar dengan keluarga berada yang mementingkan pendidikan. Putri Lucky Sondakh itu mengambil pendidikan dasar di Laboratorium IKIP di Manado. SMP Katolik Pax Christi Manado serta SMA Negeri 2 Manado.

Angelina Sondakh melanjutkan studi di Presbyterian Ladies College, Sydney, Australia dan Armidale Public High School, Armidale, Australia. Wanita yang punya panggilan Angie ini mengambil pendidikan jenjang sarjana di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Pusat jurusan Ekonomi Pemasaran.

Tersandung Kasus Korupsi

Angelina Sondakh mulai menjalani penahanan sejak 27 April 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang KPK di Kuningan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS terkait kasus Wisma Atlet.

Angelina Sondakh bebas saat ini. Namun, awalnya ia mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Sempat mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah hukumannya jadi 12 tahun penjara.

Baca Juga: Akhir Drama Moeldoko Cs, Usai Kemenhumham Tolak Hasil Kongres KLB Partai Demokrat, Begini Reaksi AHY

Tak menyerah, Angelina Sondakh mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengabulkannya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.(sis)

Sumber: Suara.Com

Exit mobile version