Berita

Angelina Sondakh Bebas, Ungkap Permohonan Maaf pada Masyarakat Indonesia

Tersandung Kasus Korupsi

Angelina Sondakh mulai menjalani penahanan sejak 27 April 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang KPK di Kuningan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS terkait kasus Wisma Atlet.

Angelina Sondakh bebas saat ini. Namun, awalnya ia mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Sempat mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah hukumannya jadi 12 tahun penjara.

Baca Juga: Akhir Drama Moeldoko Cs, Usai Kemenhumham Tolak Hasil Kongres KLB Partai Demokrat, Begini Reaksi AHY

Tak menyerah, Angelina Sondakh mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengabulkannya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.(sis)

Sumber: Suara.Com

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button