Berita

Antisipasi Migrasi, Satgas Covid-19 Cianjur Siapkan Aturan Semi PSBB

Diketahui, PSBB akan kembali diberlakukan di beberapa provinsi Jawa dan Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan PSBB dilakukan menurut empat parameter, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga pesern, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian rumah sakit untuk tempat tidur dan ICU di atas 70 persen.

Maka, parameter itu membuat PSBB harus kembali diberlakukan di Jawa dan Bali. Di pulau Jawa, sejumlah kota atau kabupaten harus kembali menerapkan kebijakan tersebut, seperti halnya di Provinsi Jawa Barat.

Beberapa kota atau kabupaten seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang masuk dalam Jabodetabek akan melakukan PSBB. Sementara di luar Jabodetabek seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi pun turut melakukan PSBB.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button