CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabupaten Cianjur kini tengah mempersiapkan semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Hal ini menyusul adanya kebijakan pemberlakuan PSBB di Jawa-Bali pada 11 Januari 2021 mendatang.
Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal menjelaskan, Cianjur masih berada di zona kuning, sehingga belum difasilitasi oleh pemerintah pusat dan provinsi dalam pengajuan PSBB.
“Kalau statusnya bukan PSBB, berarti tidak boleh ada penyekatan. PSBB itu kan penyekatan, tapi penyekatan dengan pengecualian seperti industri dan ekonomi yang boleh berjalan. Hanya kegiatan lain yang di luar itu tidak boleh,” tuturnya kepada Cianjur Update, Kamis (7/1/2021).
Mengingat Kabupaten Cianjur dikelilingi oleh kota atau kabupaten yang memberlakukan PSBB, pihaknya pun mempersiapkan semi PSBB. Yusman mengaku, sangat khawatir ada masyarakat dari kota atau kabupaten lain akan bermigrasi ke Kabupaten Cianjur.
“Mengenai dampak, insya Allah Cianjur yang dekat dengan kabupaten atau kota lain, sedikitnya akan diberlakukan semi PSBB dengan pembatasan gerak masyarakat. Ketika Cianjur tidak melakukan PSBB, ada kemungkinan akan ada gerakan masyarakat dari kota lain untuk pindah ke Cianjur,” jelas dia.
Yusman mengatakan, dalam mengantisipasi hal tersebut, pihaknya mulai menggerakkan satgas di setiap kecamatan-kecamatan, khususnya di perbatasan Cianjur dengan kota atau kabupaten lain.
“Hal yang paling kita khawatirkan adalah akan ada masyarakat yang masuk ke Cianjur sebelum PSBB diberlakukan. Sehingga otomatis menjadi kerja ekstra bagi Satgas,” ungkapnya.
Diketahui, PSBB akan kembali diberlakukan di beberapa provinsi Jawa dan Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan PSBB dilakukan menurut empat parameter, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga pesern, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian rumah sakit untuk tempat tidur dan ICU di atas 70 persen.
Maka, parameter itu membuat PSBB harus kembali diberlakukan di Jawa dan Bali. Di pulau Jawa, sejumlah kota atau kabupaten harus kembali menerapkan kebijakan tersebut, seperti halnya di Provinsi Jawa Barat.
Beberapa kota atau kabupaten seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang masuk dalam Jabodetabek akan melakukan PSBB. Sementara di luar Jabodetabek seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi pun turut melakukan PSBB.(afs/sis)