Berita

Apa Itu Forkopimda, Forkopimcam, Muspida, Muspika? Ini Penjelasannya

Merujuk pada pasal 26, Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/walikota dan anggotanya terdiri atas 5 unsur, yakni sebagai berikut.

• Kepala Daerah sesuai tingkatan, sebagai ketua
• Pimpinan DPRD sesuai tingkatan, sebagai anggota
• Pimpinan Kepolisian di daerah, sebagai anggota
• Pimpinan Kejaksaan di daerah, sebagai anggota
• Pimpinan Satuan Teritorial TNI di daerah, sebagai anggota

Apa Itu Forkopimcam?

Forkopimcam adalah kependekan dari Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan. Salah satu tugasnya melaksanakan rapat koordinasi setiap bulannya sehingga apa saja yang terjadi di kecamatan menjadi tugas instansi ini. Termasuk membuat sistem pelaporan yang baik ke forkopimda kabupaten/kota maupun provinsi secara berjenjang.

Keanggotaan forkopimcam berasal dari 3 unsur, yakni sebagai berikut.

• Camat, sebagai ketua
• Pimpinan Kepolisian di kecamatan sebagai anggota
• Pimpinan Kewilayahan TNI di kecamatan, sebagai anggota

Apa Itu Muspida?

Muspida atau kependekan dari Musyawarah Pimpinan Daerah, yaitu suatu forum konsultasi dan koordinasi. Antara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II. Dengan pejabat-pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di daerah serta aparatur-aparatur pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas.

Muspida pada Provinsi/Daerah terdiri dari dua tingkat. Tingkat satu terdiri atas sebagai berikut.
• Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
• Panglima Daerah Militer atau pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI
• Kepala Kepolisian Daerah
• Jaksa Tinggi

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button