Apa Itu Omnibus Law yang Lagi Ramai Diperbincangkan?

CIANJURUPDATE.COM – Apa itu Omnibus Law yang saat Ini ramai diperbincangkan? Keputusan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penuntasan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, rupanya menjadi kontroversi masyarakat saat ini.

Proses pembahasan serta rencana pengesahan ini jadi kontroversi dan mengundang kritikan dari berbagai kalangan masyarakat terutama buruh. Berdasarkan undangan yang beredar, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan pada hari ini, Senin (5/10/2020).

Lalu Apa Itu Omnibus Law?

Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law merupakan suatu rancangan undang-undang (bill), yang didalamnya berisi lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Adapun menurut Barbara Sinclair (2012), omnibus bill berarti sebuah proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks.

Omnibus law dapat memakan waktu lama dalam proses penyelesainnya, karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Indonesia

Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini diperdebatkan, telah dijelaskan Presiden Joko Widodo dalam pidato pada Sidang Paripurna MPR RI dalam angka Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Periode 2019-2024. Menurut Presiden Jokowi, Pemerintah mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Presiden Joko Widodo juga memaparkan bahwa salah satu hal yang akan dikerjakan dalam periode kedua yakni menyederhanakan regulasi. Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law. Satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.

Kemudian puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengambangan UMKM juga akan langsung direvisi.

Ada empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR, yakni RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Ibu Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian. Berikut isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Perpajakan:

Adapun, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yakni:

-Penyederhanaan Perizinan
-Persyaratan Investasi
-Ketenagakerjaan
-Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM
-Kemudahan Berusaha
-Dukungan Riset dan Inovasi
-Administrasi Pemerintahan
-Pengenaan Sanksi
-Pengadaan Lahan
-Investasi dan Proyek Pemerintah
-Kawasan Ekonomi.

Sementara, Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu

-Pendanaan Investasi
-Sistem Teritori
-Subjek Pajak Orang Pribadi

-Kepatuhan Wajib Pajak
-Keadilan Iklim Berusaha
-Fasilitas.

Sumber: Detik

Exit mobile version