CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur gencar melakukan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu kombo kepada masyarakat penerima. Bahkan, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, turun langsung bertemu masyarakat untuk menyalurkan ke desa-desa.
Tim Redaksi Cianjur Update pun melakukan penelusuran terkait program yang digulirkan Pemerintah Pusat itu. Namun ternyata, masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang apa itu BPNT.
Baca Juga: Tiga Besar di Jabar, Ada 187 Ribu Penerima BPNT di Cianjur
Enok Masadah (68), misalnya, salah satu warga RT 01/RW 02, Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong. Saat berkunjung pada Selasa (18/6/2019) lalu, ia mengaku belum mengetahui jelas manfaat kartu tersebut.
“Sebelumnya saya tidak pernah menerima PKH, kemudian oleh desa disuruh ke bank dan mendapatkan kartu,” paparnya.
Apa Itu BPNT?
Nah supaya tidak bingung, Tim Redaksi Cianjur Update kali ini akan mengulas tentang apa itu BPNT. Dirangkum dari berbagai sumber, BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) secara non tunai.
Baca Juga: Salurkan BPNT di Cidaun, Herman: Harus Beras yang Bagus!
Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi kepada KPM, yang dapat diambil setiap bulan. Penerima manfaat BPNT datanya didapat dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Pencairan Setiap Bulan
Transfer dana BPNT dijadwalkan setiap tanggal 25, yang diiringi dengan notifikasi kepada penerima. Setiap KPM akan menerima besaran BPNT sebesar Rp110 ribu setiap bulan.
BPNT Tidak Dapat Diuangkan
Bantuan ini tidak dapat diambil tunai atau diuangkan. Hanya bisa ditukarkan dengan beras dan/atau telur di E-Warong.
Jika bantuan tidak dibelanjakan pada bulan tersebut, maka nilai bantuan akan tersimpan dan terakumulasi di rekening bantuan pangan.
Pengaduan BPNT
Bantuan ini disalurkan dengan 6 T, yaitu tetap sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat administrasi.
Masyarakat dapat mengadukan permasalahan BPNT melalui telepon, SMS ke 1708, website www.lapor.go.id, lapor langsung k eunit pengaduan di pemerintah daerah.
Nah itu dia sekilas tentang BPNT. Apakah penyalurannya sudah sesuai dengan prinsip 6T? Yuk kita kawal bersama. (rez/bbs)