Apa Itu Serangan Fajar? Inilah Penjelasan Lengkapnya

CIANJURUPDATE.COM –  Di kalangan masyarakat istilah ‘Serangan Fajar’. Sepertinya kita sudah tidak asing dengan istilah tersebut. Lalu apa sih arti dari serangan fajar? Mari kita kupas tuntas soal serangan fajar.

Di dunia politik Indonesia serangan fajar merupakan istilah yang dipakai untuk menyebut bentuk politik uang. Hal tersebut dilakukan dalam rangka membeli suara oleh salah satu atau beberapa calon yang akan menduduki posisi.

Umumnya serangan fajar mengarah pada kelompok masyarakat menengah kebawah yang sering terjadi menjelang pelaksanaan pemilu. Bentuknya dengan cara membagi-bagikan uang dengan tujuan agar masyarakat mau memilih kader dari partai tertentu.

BACA JUGA: Viral! Tim Sukses Caleg Mengamuk di Rumah Warga, Minta Uang Serangan Fajar Kembali

Dilansir dari Wikipedia, berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Lalu aturan tentang bahan kampanya yang diperbolehkan oleh KPU dan tidak masuk serangan fajar telah dijelaskan secara rinci dalam Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

BACA JUGA: AJI: Serangan Siber Terhadap Jurnalis dan Media Terjadi Karena Mengkritik Pemerintah

Lalu adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000.

Exit mobile version