Apakah KPPS Akan Digaji 2 Kali Jika Terjadi Dua Putaran? Inilah Fakta Lengkapnya!

CIANJURUPDATE.COM – Gaji KPPS tahun 2024 atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Besaran gaji atau honor yang diterima KPPS pada tahun ini mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat dari tahun 2019.

Lalu apakah KPPS akan digaji 2 kali jika terjadi 2 putaran? Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, KPPS memiliki masa kerja selama satu bulan, dimulai sejak tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Selama menjalankan tugasnya, KPPS akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU, yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan RI.

Dalam hal ini, informasi mengenai gaji KPPS 2024 disertai dengan sejumlah tugas, wewenang, dan kode etik yang harus diikuti oleh petugas tersebut.

Baca Juga: Bikin Mantan Ngajak Balikan, Berapa Gaji KPPS 2024? Ternyata Segini

Gaji KPPS 2024

Petugas KPPS 2024 terdiri dari dua peran utama, yaitu ketua dan anggota. Berdasarkan informasi dari situs resmi KPU RI, masing-masing petugas KPPS mendapatkan gaji yang berbeda, seperti berikut:

1. Ketua KPPS: Rp 1.200.000
2. Anggota KPPS: Rp 1.100.000

Besaran gaji ini mengalami peningkatan dua kali lipat dari Pemilu tahun 2019, di mana ketua KPPS pada tahun tersebut menerima gaji sebesar Rp 550.000, dan anggotanya menerima Rp 500.000 masing-masing. Besaran gaji ini disesuaikan dengan tanggung jawab dan peran yang diemban oleh masing-masing petugas.

Tugas Umum Petugas KPPS

Tugas KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30. Beberapa tugas umum yang harus dijalankan oleh setiap petugas KPPS meliputi:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan dalam situasi tanpa saksi, daftar tersebut diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

9. Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang Petugas KPPS

Setiap anggota KPPS memiliki tiga wewenang utama yang perlu diperhatikan saat menjalankan tugas pemungutan dan perhitungan suara, yaitu:

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Disumpah Fakta Integritas, 189 KPPS Desa Sukamanah Siap Jalankan Tugas Pemilu 2024

Kode Etik Petugas KPPS

Dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemungutan dan perhitungan suara, KPPS memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Ketentuan kode etik KPPS tersebut diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11/2012, dan Nomor 01/2012. Beberapa aspek kode etik tersebut meliputi:

1. Asas mandiri dan adil.

2. Asas kepastian hukum.

3. Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas.

4. Asas kepentingan umum.

5. Asas proporsionalitas.

6. Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas.

7. Asas tertib.

Demikianlah informasi mengenai gaji KPPS 2024 beserta penjelasan tentang tugas, wewenang, dan kode etik yang harus dijalani oleh petugas penyelenggara pemungutan suara.

Exit mobile version