Gaya Hidup

Apakah Masturbasi Atau Onani Membatalkan Puasa? Ternyata Ini Penjelasan Para Ulama

Menurut Syekh Abu Bakar Syatha

Syekh Abu Bakar Syatha memberikan penjelasan yang tegas bahwa puasa bisa batal karena melakukan onani. Baginya, upaya untuk mengeluarkan mani tanpa melalui hubungan intim suami istri dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketaatan berpuasa.

Menurut Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa onani menjadi makruh jika dilakukan di waktu biasa, di luar bulan Ramadan. Namun, bukan berarti perbuatan ini dibiarkan begitu saja. Tetap ada sanksi moral yang harus dipertanggungjawabkan oleh individu yang melakukan tindakan tersebut.

BACA JUGA: Sikat Gigi Saat Puasa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya!

Dari penjelasan para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa masturbasi atau onani memang dianggap membatalkan puasa dalam pandangan agama Islam. Hal ini tidak hanya berlaku selama bulan Ramadan, tetapi juga dalam konteks ibadah puasa lainnya.

Oleh karena itu, menjaga kesucian tubuh dan pikiran merupakan bagian integral dari menjalankan ibadah puasa dengan benar. Semoga pemahaman ini membawa kita semua kepada keberkahan dan taqwa yang lebih mendalam dalam menjalankan ibadah puasa.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button