Apakah Masturbasi Atau Onani Membatalkan Puasa? Ternyata Ini Penjelasan Para Ulama

CIANJURUPDATE.COM – Apakah masturbasi atau onani membatalkan puasa? Pertanyaan ini seringkali memicu perdebatan di kalangan umat Muslim. Apakah benar perbuatan ini bisa membatalkan ibadah puasa? Mari kita telaah penjelasan dari para ulama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas.

Masturbasi atau onani membatalkan puasa menjadi perbincangan serius dalam konteks ibadah Ramadan. Dalam pandangan agama Islam, menjaga kesucian ibadah puasa adalah kewajiban utama umat Muslim. Namun, praktik yang diluar aturan agama ini seringkali menimbulkan kebingungan.

Penjelasan Masturbasi atau Onani Membatalkan Puasa Menurut Para Ulama

Menurut Kitab Al Majmu

Menurut kitab Al-Majmu, masturbasi saat puasa dapat membatalkan puasa. Hal ini disebabkan karena masturbasi dianggap sebagai tindakan yang mengakibatkan keluarnya mani tanpa melalui hubungan suami istri. Dalam konteks puasa, hal ini dianggap memutuskan kesucian ibadah dan membatalkan puasa seseorang.

Menurut Buya Yahya

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa onani hukumnya haram dan dapat membuat seseorang berdosa. Bagi Buya Yahya, menjaga kesucian tubuh dan pikiran selama Ramadan merupakan bagian integral dari ibadah puasa yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

BACA JUGA: Berbagai Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Menurut Syekh Uwaidah

Syekh Uwaidah, dengan nada serius, mengatakan bahwa masturbasi di siang hari bulan Ramadhan adalah perbuatan yang membatalkan puasa. Ia menegaskan bahwa orang yang terjerumus dalam tindakan tersebut harus segera bertaubat dan meminta ampunan kepada Allah SWT, agar ibadah puasanya tetap sah di sisi-Nya.

Menurut Syekh Abu Bakar Syatha

Syekh Abu Bakar Syatha memberikan penjelasan yang tegas bahwa puasa bisa batal karena melakukan onani. Baginya, upaya untuk mengeluarkan mani tanpa melalui hubungan intim suami istri dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketaatan berpuasa.

Menurut Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa onani menjadi makruh jika dilakukan di waktu biasa, di luar bulan Ramadan. Namun, bukan berarti perbuatan ini dibiarkan begitu saja. Tetap ada sanksi moral yang harus dipertanggungjawabkan oleh individu yang melakukan tindakan tersebut.

BACA JUGA: Sikat Gigi Saat Puasa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya!

Dari penjelasan para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa masturbasi atau onani memang dianggap membatalkan puasa dalam pandangan agama Islam. Hal ini tidak hanya berlaku selama bulan Ramadan, tetapi juga dalam konteks ibadah puasa lainnya.

Oleh karena itu, menjaga kesucian tubuh dan pikiran merupakan bagian integral dari menjalankan ibadah puasa dengan benar. Semoga pemahaman ini membawa kita semua kepada keberkahan dan taqwa yang lebih mendalam dalam menjalankan ibadah puasa.

Exit mobile version