Aparat Gabungan Razia Tempat Karaoke di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aparat gabungan dari Polres Cianjur, Kodim 0608, Satpol PP, Subden Pom, Dinkes, dan BPBD malakukan razia ke tempat hiburan, karaoke, dan kafe, Jumat (18/9/2020). Kegiatan dalam Operasi Yustisi itu dilakukan untuk penindakan Inpres No 6 tahun 2020.
Paur Humas Polres Cianjur, Ade Novi Dwiharyanto, mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk menyosialisasikan pencegahan, pendisiplinan, dan penegakkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa memakai masker dan menjaga jarak di tempat umum.
Selain itu, melakukan penindakan berupa teguran sanksi sosial atau fisik kepada masyarakat yang tidak mematuhui protokol kesehatan. “Menegakkan Pergub No 46 tahun 2020, dimana tempat hiburan karaoke belum diizinkan beroperasi selama masa pandemi Covid-19,” ujarnya kepada Cianjur Update, Jumat (18/9/2020)..
Ade mengatakan, dalam razia tersebut ditemukan komplek hiburan tempat karaoke, bar, live music, dan tempat bilyard yang masih beroperasi. Jumlah pengunjung diperkirakan kurang lebih 100 – 150 orang.
Polisi pun membubarkan dan mengimbau para pengunjung untuk pulang. Kemudian mengimbau pada pihak pengelola dan karyawan untuk menutup dan selanjutnya tidak membuka tempat hiburan selama pandemi Covid-19. Polisi pun menyita ratusan botol minuman keras.
“Menyita berbagai merk minuman keras dengan jumlah total 155 botol,” ungkapnya.(ian/rez)