Aprindo Minta Parkir Liar di Minimarket Ditertibkan

CIANJURUPDATE.COM – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta parkir liar di minimarket ditertibkan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey dalam keterangan resminya.

Ia menuturkan, tidak ada kebijakan atau peraturan jaringan minimarket menarik biaya parkir kepada konsumen yang berbelanja.

“Parkir liar di minimarket cukup meresahkan konsumen. Kenyamanan konsumen jadi berkurang yang bisa mengakibatkan masyarakat enggan berbelanja di minimarket,” ujarnya seperti diberitakan Suara.com, Minggu (18/12/2021).

Roy yang merupakan Ketua Aprindo ini meminta, pihak kepolisian menertibkan parkir liar tersebut.

Saat ini minimarket mendominasi pertumbuhan perekonomian ritel Indonesia, banyak menyerap tenaga kerja, dan pertumbuhan UKM.

Sehingga, apabila masyarakat enggan atau semakin sedikit yang berbelanja di minimarket, sektor lain bisa terganggu pula.

Roy Mandey menjelaskan, semua minimarket pada dasarnya menerapkan parkir gratis.

Hal ini sebagai salah satu cara memberikan kenyamanan bagi konsumen.

Meskipun gratis, konsumen tak perlu khawatir keamanan kendaraan saat parkir.

“Asalkan melakukan kunci ganda seperti yang telah kami imbau di papan halaman parkir toko. Parkir dengan waktu wajar, yaitu hanya selama berbelanja saja,” tuturnya.

Namun ada juga beberapa kondisi minimarket yang tetap menerapkan parkir berbayar.

Seperti halnya di komplek pertokoan, atau di perkantoran yang mana lahan parkirnya dikelola perusahaan perparkiran dengan tarif resmi.

Selain itu, seperti di kota atau kabupaten yang menerapkan parkir berlangganan bulanan, yang sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat.(*)

Exit mobile version