Aprindo Minta Pemda Berlakukan Jam Operasional Toko Modern Sesuai Kebutuhan Masyarakat

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey meminta pemerintah daerah (pemda) menyesuaikan aturan jam buka tutup operasional toko modern dengan pola kebutuhan masyarakat.

Ia melihat, banyak pemda yang mengeluarkan peraturan daerah malah tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat banyak.

“Apalagi sampai diskriminatif dengan satu maksud atau kepentingan tertentu dengan memberlakukan pembedaan jam operasional antara sesama pelaku usaha minimarket,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (29/10/2021).

Salah satunya adalah Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 tahun 2019 tentang penataan pusat pembelanjaan dan toko swalayan, yang di dalamnya mengatur waktu jam operasional yang berbeda antar sesama minimarket.

Mengacu pada perda tersebut, waktu operasional minimarket waralaba dan minimarket cabang diatur buka pukul 10.00 Wib dan tutup pada pukul 22.00 Wib, sementara minimarket non-waralaba dan non-cabang boleh buka sejak pukul 07.00 Wib dan tutup pada pukul 22.00 Wib.

Menurut Roy, aturan yang membedakan tersebut seharusnya tidak terjadi, karena idealnya kehadiran minimarket, sama sama melayani kebutuhan masyarakat.

“Penerapan pembedaan jam operasional tersebut, bisa justru membuat masyarakat yang dirugikan. Misalnya, jika seseorang hanya bisa berbelanja pada pagi hari atau waktu yang ia miliki sedikit, ke mana ia akan membeli kebutuhannya, sedangkan toko yang buka pagi kini terbatas atau toko di dekat tempat tinggalnya masih tutup,” terangnya.

Roy berharap, pemberlakuan pembedaan jam operasional tersebut, perlu dikaji ulang untuk dikembalikan semula secara normal pada berbagai pelaku usaha ritel di Kabupaten Sleman dan sekitarnya.

Hal ini, sambungnya, untuk mengakomodir pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendorong daya beli serta konsumsi masyarakat.

“Sehingga perekonomian dapat semakin bergeliat dan memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha jejaring, yang telah membawa investasi, menyerap tenaga kerja lokal setempat, dan memberikan akses para UMKM lokal,” tandasnya.(*)

Exit mobile version