Kementerian Agama sendiri telah menetapkan kebijakan haji ramah lansia melalui Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2021, yang memprioritaskan persyaratan kesehatan yang ketat serta pendampingan bagi jamaah lansia.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena, menekankan pentingnya solusi konkret untuk melindungi hak calon jamaah lansia.
BACA JUGA:Â KPK Tanggapi Desakan Pemeriksaan Jokowi Terkait Laporan OCCRP
Ia meminta agar daftar tunggu bagi jamaah lansia yang usianya melebihi 90 tahun segera ditinjau kembali.
Sementara itu, pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan negosiasi dengan Arab Saudi terkait pembatasan usia ini, berharap agar aturan tersebut tetap mengakomodasi jamaah lansia Indonesia yang sudah lama menunggu kesempatan untuk berangkat.
Jamaah lansia diimbau untuk menjaga kesehatan mereka dengan sebaik-baiknya, karena kondisi tubuh yang prima menjadi faktor utama dalam memenuhi syarat istitha’ah.
Kementerian Agama optimistis dapat menemukan solusi terbaik agar para jamaah lansia tetap bisa menunaikan ibadah haji, meskipun dengan aturan baru yang mungkin diterapkan oleh Arab Saudi.