CIANJURUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur resmi menghentikan operasional 561 angkutan kota (angkot) di Cipanas hingga 7 April 2025.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan saat arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan pengemudi angkot.
BACA JUGA: Bupati Cianjur Sidak Pospam Mudik, Pastikan Fasilitas Pemudik Aman dan Nyaman
Sebagai kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan kepada para sopir selama masa libur operasional.
“Total 561 angkot menerima bantuan dari KDM (Kang Dedi Mulyadi), berupa uang tunai Rp1 juta dan sembako senilai Rp500 ribu. Jadi, jika dirupiahkan, masing-masing pengemudi mendapatkan Rp1,5 juta,” ujar Kepala Dishub Cianjur, Tedy Artiawan, Selasa (1/4/2025).
Tedy menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang masih beroperasi selama masa larangan.
BACA JUGA: 12 Kecelakaan Terjadi di Jalur Mudik Cianjur, Pemudik Kelelahan Jadi Penyebab Utama
“Jika ada yang masih membandel, pertama akan diberikan peringatan. Jika masih beroperasi setelah peringatan kedua, maka pada peringatan ketiga kendaraannya akan diamankan di Dishub dan baru dikembalikan setelah H+7 Lebaran,” tegasnya.
Menurutnya, penghentian operasional angkot ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengurai kemacetan di Cipanas.
Selain angkot, faktor lain yang menyebabkan kemacetan adalah keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan tingginya volume kendaraan pemudik.
BACA JUGA: Siaga Bantu Pemudik, PMI Cianjur Dirikan 4 Posko Pelayanan Kesehatan di Titik Strategis
“Pak Gubernur mencari solusi penyebab utama kemacetan di Cipanas, yang ternyata salah satunya adalah angkot, selain juga PKL dan faktor lainnya. Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi, pengemudi diberikan insentif agar tidak beroperasi sementara waktu demi kelancaran arus mudik dan balik yang melewati Cianjur,” tutupnya.
Editor: Afsal Muhammad