Asal Pecat Perangkat Desa, Kades Wangunsari Diduga Labrak Permendagri

CIANJURUPDATE.COM, Naringgul – Kepala Desa atau Kades Wangunsari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Ade Mustopa, diduga melabrak Permendagri No 67 tahun 2017. Ia telah memecat Kasi Pemerintahan Desa Wanginsari, Tarmin Sutiandi, tanpa alasan jelas.

Direktur Cianjur People Movement, Ahmad Anwar, mengatakan, dalam Permendagri No 67 tahun 2017 dijelaskan, kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada beberapa sebab seorang perangkat desa dapat diberhentikan atau dipecat.

“Alasan pertama karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun. Kemudian dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” paparnya.

Pria yang akrab disapa Ebes ini menyebutkan, Kades Wangunsari Naringgul diduga telah melabrak Permendagri tersebut. Sebab pemecatan yang ia lakukan terhadap Tarmin tanpa alasan yang pasti.

“Tidak mengacu pada Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” tambah Ebes.

Sementara itu Tarmin, mantan Kasi Pemerintahan Desa Wangunsari, menuturkan kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa. Namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya.

“Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa,” tuturnua.

Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga dan dipelihara agar kebersamaan, kedamaian, dan kerhamonisan di desa tetap terjaga. Ia pun akan menggugat dan akan menindak lanjut kasus ini ke ranah hukum supaya ada kepastian hukum.

“Kalau saya diberhentikan sesuai permendagri atau aturan yang jelas, saya akan terima. Tapi kalau seperti ini memberhentikan tanpa kesalahan dan landasan hukum, jelas saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melakukan perlawanan dengan landasan hukum yang berlaku,” tandasnya.(riz)

Foto: Ilustrasi

Exit mobile version