ASN Cianjur Dilarang Gelar Kegiatan di Luar Kota Jelang Akhir Tahun
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cianjur dilarang menggelar kegiatan di luar kota menjelang akhir 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Ia bahkan mencontohkan kegiatan beberapa pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang menggelar rapat koordinasi (rakor) di Pangandaran beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal serupa jangan sampai terjadi lagi. Sebab, Herman menuturkan ia tidak mengizinkan apabila ada kegiatan serupa di luar kota.
“Tidak boleh ada lagi kasus yang sama (Disdikbud, red), dimana dinas menggelar kegiatan termasuk rakor di luar kota,” tuturnya seperti diberitakan Suara.com, Selasa (21/12/2021).
“Jangan sampai kasus dinas pendidikan yang berlibur ke Pangandaran kembali terjadi, karena saya tidak mengizinkan,” tambahnya.
Kata Herman, ia akan memberikan sanksi langsung kepada ASN atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melanggar dengan menggelar kegiatan di luar kota.
Menurutnya, sanksi tegas bakal diberikan untuk mereka yang tak mengindahkan larangan tersebut.
Selain itu, Bupati Cianjur juga meminta semua kalangan melapor jika menemui adanya ASN di masing-masing OPD berlibur atau menggelar kegiatan di luar Cianjur.
“Langsung laporkan ke saya atau ke instansi terkait. Kami akan segera tegur langsung. Sanksi tegas akan saya berikan, bagi mereka yang tetap melanggar,” tandasnya.(*/bbs)