CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Cianjur kini wajib untuk menyisihkan gaji 2,5 persen bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah. Menurutnya, terkait pemotongan gaji ASN, baru akan didiskusikan.
“Kita baru diskusikan. Bukan di potong, tetapi kan biasanya setiap bulan ASN itu menyisihkan sebagian penghasilannya untuk disedekahkan,” ujar Cecep kepada Cianjur Update, Kamis (15/7/2021).
Cecep mengungkapkan, pihaknya akan melakukan rapat dengan para ASN, agar bulanan yang disisihkan itu dialokasikan untuk membantu penanganan masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
“Standarnya 2,5 persen. Itu kan wajib. Nanti kami sampaikan ke kawan-kawan, ini adalah waktunya untuk berbagi kepada saudara-saudara kita yang terdampak langsung, baik secara ekonomi maupun kesehatan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah ASN di Kabupaten Cianjur mencapai 12.000 orang, yang kebanyakan merupakan tenaga pendidik. Pihaknya juga mengimbau masyarakat Cianjur agar selalu menerapkan disiplin yang ketat.
“Kami berharap Covid-19 segera berakhir. Karena itu seluruh masyarakat kuncinya harus disiplin di berbagai aspek. Sehingga dengan menerapkan disiplin yang ketat, mudah-mudahan dampaknya akan bagus dan tidak berlarut-larut,” paparnya.
ASN Cianjur Wajib Sisihkan Gaji 2,5 Persen
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyyib mengatakan, total jumlah ASN di Cianjur per Juli 2021 ada sebanyak 12.219 orang.
“Total ASN per Juli 2021 sebanyak 12.219. PNS sebanyak 10.888 dan PPPK sebanyak 1.331 orang,” paparnya.
Besaran gaji ASN, lanjutnya, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
“Kalau untuk PPPK, dasarnya Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK,” ucapnya.
Di sisi lain, besaran gaji para pedagang yang hanya mengandalkan habis dagangan setiap hari yang berkisar hanya puluhan hingga ratusan ribu.
Pedagang baslub, Asep (28) mengaku, bahwa dirinya berjualan sudah hampir dua tahun. Baslub yang dia jual bukan modal miliknya pribadi, melainkan modal tetangganya.
“Kalau pendapatan tergantung habis barang, kalau habis biasanya saya dapat Rp50 sampai Rp80 ribu per hari. Soalnya saya jual punya orang,” paparnya.
Asep mengungkapkan, pada saat PPKM Darurat, dirinya berjualan hanya membawa setengah barang dari biasanya, karena selalu tidak habis.
“Sekarang mah bawa baslubnya juga cuman setengahnya a, soalnya kan kalau bawa banyak tidak habis. Kalau sebelum PPKM mah suka habis sampai malam. Tapi sekarang mah setengah juga sampai malem kadang masih banyak,” tandasnya.(afs/sis)