CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Jelang penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, pemerintah akan memberlakukan larangan cuti akhir tahun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, serta karyawan BUMN dan swasta.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri), Zudan A Fakrullah meminta seluruh ASN agar menaati aturan pemerintah.
“Saya minta seluruh anggota Korpri untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,” ujar Zudan di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Ia juga meminta seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik untuk pulang kampung maupun wisata.
“Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” ucapnya.
Pemerintah memberlakukan larangan cuti akhir tahun bagi ASN untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah di Tanah Air.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, larangan itu diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat.
“Satgas Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19,” ungkapnya dalam keterangan pers secara daring dari Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, maka angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Semakin tinggi angka reproduksi efektif, berarti semakin besar peluang jumlah kasus positif Covid-19.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,” tandasnya.(sis)
Sumber: Antara