Nasional

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Nataru, Ini Aturan dan Sanksi Tegasnya!

Pada SE tersebut juga tercantum, bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Sanksi Tegas

Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.(sis)

Sumber: Setkab.go.id

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button