ASN Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Herman Suherman: Harus Disanksi Tegas!

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bupati Cianjur, Herman Suherman mengintruksikan kepada Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti serta memberi sanksi tegas pada ASN yang gelar hajatan di masa PPKM Darurat.

“Pada saat ini, kita sedang menangani kemanusiaan, masyarakat banyak yang terpapar, malah mengadakan hajatan. Harus diproses dan diberi sanksi tegas, karena hal tersebut jelas melanggar aturan,” ujar Herman kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Herman menilai, kejadian ASN gelar hajatan di masa PPKM Darurat, sudah keterlaluan dan melanggar aturan, apalagi dengan alasan tidak mengetahui adanya aturan PPKM Darurat ini.

“Ini sudah keterlaluan, masa iya alasannya tidak tahu. Orang-orang di wilayah Cianjur selatan saja tahu, sedang ada aturan PPKM Darurat yang melarang hajatan. Apalagi ini Kecamatan Cibeber yang wilayahnya masuk kota,” tambahnya.

Herman pun sudah memberi instruksi agar secepatnya memanggil pihak bersangkutan, agar bisa diproses secara hukum dengan aturan yang berlaku saat ini.

“Untuk sanksi seorang ASN yang melanggar aturan PPKM Darurat ini kita tunggu saja prosesnya nanti di inspektorat. Namun yang jelas dia sudah melanggar Undang-undang kepegawaian dan harus diproses secepatnya,” tegasnya.

ASN Gelar Hajatan Pernikahan di Kecamatan Cibeber

Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Sabtu (17/7/2021).

Petugas gabungan itu terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Menurut informasi yang dihimpun tim Cianjur Update, pembubaran hajatan itu dilakukan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kapolsek Cibeber, Kompol Bambang Kristiono mengatakan, mulanya ada laporan tentang adanya resepsi pernikahan di Desa Kanoman yang berlangsung di tengah PPKM Darurat. Setelah dicek ternyata benar adanya.

“Dari informasi tersebut kita cek ternyata ada resepsi pernikahan. Kita bubarkan karena saat PPKM Darurat kan hajatan nikah dilarang total,” ujarnya kepada Cianjur Update, Sabtu (17/7/2021).

Ia mengatakan, pada acara tersebut juga diadakan hiburan dangdut. Bahkan, tamu undangan yang datang banyak dan makan di tempat.

“Sebelumnya tidak ada laporan dari pihak penyelenggara kepada petugas, makanya kita langsung bubarkan,” tambahnya.

Bambang menuturkan, ASN gelar hajatan di masa PPKM Darurat, tengah menikahkan anak perempuannya. Menurutnya, meskipun acara pernikahan dibatasi ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

“Pengantin perempuan itu anaknya. Kalaupun dibatasi, tidak makan di tempat pula apalagi sampai ada hiburan dangdutan yang dapat memicu kerumunan,” ungkap dia.

Untuk sementara pelanggar masih diberi teguran dan acaranya dibubarkan. “Selain itu juga pihak yang melaksanakan hajatan itu mengaku salah dan meminta maaf kepada semua pihak,” tutup dia.(ct10/ren/sis)

Exit mobile version