ASN Jawa Barat Wajib Ngantor Lebih Pagi Selama Ramadan, Dedi Mulyadi: Nanti Suka Kesiangan

CIANJURUPDATE.COMSeluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat diwajibkan masuk kantor lebih awal selama Ramadan.

ASN harus sudah hadir atau melakukan presensi pada pukul 06.30 sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan ini diterapkan di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate), kantor perangkat daerah, serta unit kerja yang tersebar di berbagai wilayah.

Aturan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan menjaga kebugaran pegawai setelah sahur.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, aturan masuk lebih pagi didasarkan pada alasan logis.

“Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika, setelah sahur kemudian salat subuh rata-rata terus tidur, nah ketika tidur nanti suka kesiangan ‘bablas’, bangun-bangun jam tujuh,” ujarnya melalui akun Instagram @dedimulyadi71, dilansir Sabtu (1/3/2025).

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Terus Dalami Pelanggaran SMA Negeri 1 Cianjur yang ‘Ngeyel’ Study Tour ke Bali

Menurut Dedi, tidur setelah sahur berisiko membuat pegawai terlambat masuk kerja. Selain itu, dari sisi kesehatan, tidur setelah makan juga tidak dianjurkan.

“Setelah sahur perut penuh dengan makanan, lalu ditidurkan, itu tidak boleh dari sisi kesehatan maupun dari sisi ajaran Kanjeng Rosul,” katanya.

Sebaliknya, jika setelah sahur dilanjutkan dengan salat dan mandi, tubuh akan lebih segar.

“Sehingga saat di kantor datang sangat pagi dan bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dalam posisi segar,” jelasnya.

Dari segi efisiensi, aturan ini dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di pagi hari.

Kota-kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek sering mengalami kemacetan akibat jam masuk kerja dan sekolah yang bersamaan.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Terus Dalami Soal Study Tour SMAN 1 Cianjur, Kepsek Berpotensi Dicopot atau Jadi Guru Biasa

Ketentuan jam masuk ini tertuang dalam SE Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam masuk Senin-Kamis ditetapkan pukul 06.30-14.00, dengan istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 06.30-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.00.

“Untuk jam istirahat kalau hari biasa biasanya tengah hari nggak tidur, nah di bulan puasa ini tengah hari suka tidur, maka saya kasih toleransi setengah jam untuk tidur setelah salat dzuhur,” kata Dedi.

Jam pulang yang lebih awal, yaitu pukul 14.00, dimaksudkan agar pegawai memiliki waktu untuk berbuka bersama keluarga.

“Di rumah bapak-bapak bisa bantuin walaupun sebenarnya kalau bapak-bapak pulang jam 14.00 di rumah enggak ada kerjaan,” ujarnya.

BACA JUGA: Jam Kerja ASN Jawa Barat Selama Ramadan 2025 Dimulai Lebih Pagi

Dedi berharap perubahan jam kerja ini dapat meningkatkan semangat ASN dalam melayani masyarakat.

“Puasa bukan alasan bagi kita untuk menurunnya layanan bagi kepentingan masyarakat, tetap semangat,” pungkasnya.

Exit mobile version