Berita

ASN Pasirkuda yang Diduga Langgar Pemilu Jalani Sidang di PN Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pasirkuda, yang diduga melakukan pelanggaran pemilu, pada Senin (4/11/2024).

Sidang ini digelar atas dugaan pelanggaran berupa kampanye yang mengajak ibu-ibu memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, menjelaskan bahwa sidang hari ini berfokus pada pembacaan dakwaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran pemilu di Cianjur.

BACA JUGA: Polres Cianjur Tetapkan ASN Pasirkuda sebagai Tersangka dalam Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

“ASN yang merupakan Kasi Trantib di Pasirkuda ini dikenakan Pasal 188 junto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dakwaan tersebut berisi sangkaan atau tuduhan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa ASN tersebut.

“Yang bersangkutan, sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda, diduga menyampaikan dalam pengajian DKM agar memilih Bupati nomor urut 01 atas nama Herman Suherman,” ungkapnya.

BACA JUGA: Viral ASN di Cianjur Kampanyekan Paslon Herman-Ibang, Bawaslu Langsung Bergerak

Menurutnya, berdasarkan keputusan hakim, sidang akan dilakukan secara maraton atau berlanjut setiap hari.

“Karena dakwaan sudah dibacakan hari ini, besok kami diperintahkan untuk mencari dan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button