Assesment Penentuan Level PPKM Berubah, Ini Kata Dinkes Cianjur
![Assesment Penentuan Level PPKM Berubah, Ini Kata Dinkes Cianjur](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211106-WA0024-780x470.jpg)
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas dan PAUD maksimal 33 persen dan harus menjaga jarak minimal 1,5 meter serta maksimal lima peserta didik per kelas.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25 persen WFO, bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit.
Mall dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50 persen dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak tidak diperbolehkan masuk.