Assesment Penentuan Level PPKM Berubah, Ini Kata Dinkes Cianjur
![Assesment Penentuan Level PPKM Berubah, Ini Kata Dinkes Cianjur](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211106-WA0024-780x470.jpg)
Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Anak-anak tidak diizinkan untuk masuk bioskop.
Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kegiatan di tempat ibadah dibatasi dengan maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Transportasi umum atau kendaraan umum, angkutan masal, taksi dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.(afs/sis)