CIANJURUPDATE.COM – Seorang cucu aniaya neneknya menggunakan garpu injak tanah hingga tewas di Kampung Sukalaksana Desa/Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur, Senin, (30/12/2024).
Berdasarkan informasi, nasib nahas yang dialami P (72) terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa mengenaskan yang diduga dilakukan pelaku berinisial YH (32) itu terjadi di rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, kejadian ini berawal pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Karena kebetulan saksi satu rumahnya dekat dengan korban mendengar teriakan dari rumah korban, yang diketahui korban tinggal serumah bersama pelaku.
“Namun setelah dilihat oleh saksi satu dari jendela, korban sedang berada di kamar dengan pelaku sambil menggenggam alat garpu injak tanah dan memukulkan kepada korban,” ungkap dia, Senin (30/12/2024).
BACA JUGA: Belum Kantongi Izin, Peternakan Ayam di Campaka Disegel Satpol PP Cianjur
Kemudian, lanjut dia, saksi satu meminta tolong kepada warga lalu saksi dua datang, setelah itu saksi satu meminta tolong kepada saksi tiga, beberapa menit kemudian saksi satu dan tiga datang ke kerumah korban untuk menangkap pelaku dan mengevaluasi korban.
“Namun ketika diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan, akan tetapi pelaku berhasil diamankan,” kata dia.
“Pada saat dievakuasi korban sudah tidak bernyawa dan penuh dengan luka pukul dan luka tusuk di bagian perut,” tegasnya.
BACA JUGA: Tolak Peternakan Ayam di Campaka, Ratusan Warga Geruduk DPRD Cianjur
Melihat hal tersebut, warga langsung menghubungi pihak kepolisian dan beberapa menit kemudian pihak kepolisian Campaka bersama anggota satreskrim Polres Cianjur datang kelokasi untuk melakukan olah TKP, serta mengamankan pelaku.
” Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Campaka, dan korban sudah dievakuasi,” ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diduga mengidap gangguan jiwa. Pelaku mengaku perbuatan yang dilakukannya karena ada bisikan gaib
“Pelaku diduga ODGJ. Pernah dibawa ke salah satu RSJ (rumah sakit jiwa). Saat dimintai keterangan juga tidak nyambung, malah mengatakan melakukan perbuatan itu karena bisikan dari seseorang,” kata dia.
“Kami akan menyerahkan dulu kepada Polsek Campaka untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban ke poli jiwa, dan Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup dia. (*)