Asyik! Bantuan Insentif Guru PAI Non-PNS Rp1,5 Juta Akhirnya Cair

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS.
Total Insentif yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag mencapai Rp66 miliar yang diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI Non-PNS seluruh Indonesia.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bantuan ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI Non-PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan insentif bagi guru PAI Non-PNS merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ujar Menag dikutip Kamis (18/11/2021).
Yaqut berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi para guru PAI untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar tersebut diperuntukkan bagi guru PAI Non-PNS pada SD, SMP, SMA/SMK, serta SLB di semua tingkatan.
“Setiap guru akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” ujar Ramdhani.
Ia juga menambahkan, bantuan tahun 2021 diberikan kepada Guru PAI Non-PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.