Nasional
Asyik! Bantuan Insentif Guru PAI Non-PNS Rp1,5 Juta Akhirnya Cair

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non-PNS
- Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
- Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021
- Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum memasuki usia Pensiun
- Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya.(sis)
Sumber: Setkab.go.id