Asyik! Mulai Maret 2021, Beli Mobil Baru Bakal Bebas PPnBM
![Asyik! Mulai Maret 2021, Beli Mobil Baru Bakal Bebas PPnBM](/wp-content/uploads/2021/02/images-10-1.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Demi memulihkan stabilitas ekonomi di sektor otomotif, Presiden Jokowi akhirnya menyetujui relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) selama 2021 khusus untuk mobil di bawah 1.500 cc dan direncanakan kebijakan ini berlaku mulai Maret 2021.
Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
“Sudah disetujui oleh Bapak Presiden dalam Ratas tadi pagi,” kata Menperin Agus Gumiwang, dikutip Cianjur Update, Jumat (12/2/2021).
Agus mengatakan, skema relaksasi PPnBM dengan skenario PPnBM 0 persen berlaku untuk Maret hingga Mei, PPnBM 50 persen berlaku Juni hingga Agustus, dan PPnBM 25 persen berlaku untuk September hingga November.
“Itu berlaku untuk CC di bawah 1.500 dan produksi nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skenario relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap. Maka, lanjutnya, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Menurutnya, dengan adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Airlangga.
Airlangga menyebut, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.