Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
![JHT bisa cair usia 56 Tahun](/wp-content/uploads/2022/02/idafauziyahnu-12022022-0001-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yakni bisa cair saat karyawan memasuki usia 56 Tahun.
Dalam aturan tersebut dana JHT bisa cair ketika pegawai memasuki usia 56 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.
Dilansir dari CNN Indonesia, dalam aturan tersebut diterangkan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta ketika mencapai usia pensiun. Mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia atau pindah kewarganegaraan.
“Manfaat bagi Peserta JHT yang melakukan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b di berikan pada saat Peserta usia 56 tahun,” demikian bunyi permenaker tersebut.
Untuk diketahui, aturan sebelumnya dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan untuk peserta atau karyawan yang melakukan pengunduran diri.
JHT dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.(bbs)