Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Tidak Berlaku bagi Pengendara Lokal
![Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Tidak Berlaku bagi Pengendara Lokal](/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210903-WA0019-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satlantas Polres Cianjur mulai mengujicobakan aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur, terhitung Jumat (3/9/2021) hingga Minggu (5/9/2021).
Namun demikian, penerapan aturan ganjil genap tersebut tidak berlaku bagi pengendara atau kendaraan lokal.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom mengatakan, kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil yang mengarah kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur akan dilakukan pemeriksaan di sejumlah titik check poin.
“Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi pengendara atau masyarakat lokal. Syaratnya, harus memperlihatkan kartu identitas diri, jika warga lokal masih kita persilakan melintas,” kata Anom, kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Dijelaskan Anom, penerapan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang mengarah kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur itu untuk mengimbangi kebijakan serupa di wilayah Bogor.
“Penerapan uji coba aturan ini, sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19. Termasuk antisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur,” ujar dia.
Anom menyebutkan, jajarannya telah menyiagakan personel di dua pos check poin ganjil genap di sepanjang ruas jalan utama Puncak-Cianjur.
Di antaranya, di Pos Traffic Manajemen Center (TMC) Lantas Polres Cianjur dan Pos Polisi Sukaluyu.
Selama uji coba ganjil genap, setiap kendaraan yang mengarah ke kawasan wisata Puncak Cipanas akan dilakukan pemeriksaan kartu identitas dan bukti telah divaksin.(afs/sis)