CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penempatan sel bagi narapidana atau napi transgender seperti Lucinta Luna dikategorikan sesuai dengan vonisnya. Jika napi vonisnya laki-laki, maka ditempatkan di sel laki-laki. Begitu pun dengan vonis perempuan.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, Yulius Junghertantono menegaskan, hingga kini belum ada aturan khusus untuk narapidana transgender. Hal itu diungkapkannya saat ditemui Cianjur Update, Kamis (27/02/2020).
“Kalau lapas itu tutup mata, jadi kami menunggu putusan vonis. Kalau di vonis ditunjukan laki-laki ya masuk ke laki-laki. Kalau misalnya narapidana itu dalam vonisnya perempuan ya masuknya ke perempuan,” tuturnya.
Pemenjaraan di dalam lapas akan selalu menimbulkan efek samping karena lepas dari keluarga. Hal itu seperti yang sudah disampaikan Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami pada teleconference-nya.
“Bukan hanya di Indonesia, bahkan pada era perang juga seperti itu. Tentara yang di hutan terlalu lama kadang muncul homo seksual itu,” ungkap dia.
Maka dari itu, lanjut Yulius, pihaknya selalu melakukan pengawasan agar hal seperti itu bisa diminimalisir. “Kalau hal itu nol, berarti nonsense karena di belahan dunia juga terjadi,” kata dia.
Ia mengungkapkan, ada salah seorang narapidana yang kerap disapa C di Lapas Kelas II B Kabupaten Cianjur yang seperti Lucinta Luna. Ia dimasukkan ke sel laki-laki sesuai vonisnya.
“Dia mempunyai payudara hasil suntikan, namun alat kelaminnya laki-laki. Karena dalam vonisnya laki-laki, kami memasukannya bersama narapidana laki-laki,” pungkasnya.(afs/rez)