Aturan Membeli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Belum Diterapkan di Cianjur
![Aturan Membeli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Belum Diterapkan di Cianjur](/wp-content/uploads/2022/07/IMG-20220701-WA0003-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah menerapkan peraturan untuk yang mau membeli minyak goreng curah harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sampai aplikasi PeduliLindungi. Akan tetapi, peraturan itu belum diterapkan di Kabupaten Cianjur.
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra mengaku baru mengetahui mengenai peraturan tersebut dari pemberitaan.
“Untuk sementara ini kami baru informasi dari media, biasanya nanti ada rapat khusus untuk mekanismenya,” kata dia kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Sementara, kata dia, Diskoperdagin Cianjur masih menunggu pemberitahuan soal teknis dan mekanisme aturan membeli minyak goreng baik oleh pedagang maupun distributor.
“Nunggu dulu dari pihak pusat maupun dari provinsi. Nanti kita informasi jangan sampai salah. Secara teknis belum ada undangan atau rapat khusus dengan kementrian maupun dari pihak provinsi belum ada,” kata kata dia.
Tohari mengatakan, apabila aturan membeli minyak goreng menggunakan NIK KTP dan PeduliLindungi itu sudah berjalan di Cianjur, diharapkan banyak manfaatnya untuk para pedagang.
“Mudah-mudahan program dari pemerintah ini banyak manfaatnya untuk para pedagang,” kata Tohari.
Di sisi lain, Tohari mengungkapkan, soal minyak goreng curah sekarang ini masih berada di harga eceran tertinggi (HET). Ia menjelaskan, saat ini harga minyak goreng curah berada di kisaran Rp15 ribu.
“Untuk harga Migor memang masih di atas HET untuk minyak goreng curah, kalau yang di luar curah itu tidak ada HET nya. Memang masih di atas harganya. Perkembangan harga di pasaran saat ini tidak terlalu tinggi, Cuma masih di atas HET, kalau dulu kan bisa sampai 20 ribu, sekarang di sekitar Rp15 ribu,” kata Tohari.