CIANJURUPDATE.COM – Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Kementerian Agama (Kemenag) telah dimulai hari ini, Jumat (18/10/2024).
Dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2024, Kemenag memberlakukan aturan ketat terkait pakaian yang harus dikenakan oleh peserta, baik pria maupun wanita.
Penting bagi seluruh peserta untuk mematuhi aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 Kemenag agar terhindar dari sanksi atau bahkan diskualifikasi sebelum ujian dimulai.
Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 Kemenag
Untuk Pria
Menurut unggahan Instagram resmi @kemenag_ri, berikut adalah ketentuan pakaian yang harus dikenakan oleh peserta pria saat mengikuti tes SKD CPNS 2024 Kemenag:
- Kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif
- Memakai pita hijau di lengan kiri
- Celana panjang berbahan kain berwarna hitam
- Sepatu hitam formal
Untuk Wanita
Untuk peserta wanita, Kemenag juga mengatur standar berpakaian yang harus dipatuhi selama ujian:
- Kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif
- Memakai pita hijau di lengan kiri
- Celana atau rok panjang berbahan kain berwarna hitam
- Sepatu hitam formal
- Bagi peserta yang berhijab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam polos
Dokumen Wajib Dibawa
Selain mematuhi aturan berpakaian, peserta juga wajib membawa dokumen penting berikut:
- KTP atau kartu tanda pengenal lainnya
- Kartu ujian SKD CPNS 2024
BACA JUGA: Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024, Ini Panduan Lengkap untuk Peserta
Passing Grade SKD CPNS 2024
Tes SKD CPNS 2024 terdiri dari 110 soal yang terbagi dalam tiga kategori:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
- Tes Intelijensia Umum (TIU): 35 soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
Peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan seluruh soal, sementara penyandang disabilitas diberikan waktu 130 menit. Nilai maksimal SKD adalah 550, dengan rincian:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Adapun passing grade untuk tiap kategori adalah sebagai berikut:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Bagi peserta dengan kebutuhan khusus, terdapat beberapa penyesuaian dalam passing grade:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif minimal 311 dan TIU minimal 85
- Diaspora: Nilai kumulatif minimal 311 dan TIU minimal 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60
- Putra/putri Papua: Nilai kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60