Aturan PPKM Darurat Dinilai Mempersulit, Pelaku UMKM Cianjur Menjerit!
CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Imbas penerapan aturan PPKM Darurat membuat semua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Cianjur makin menjerit.
Forum Usahawan Mikro Kecil dan Menengah (FUMKM) Cianjur menilai, presentasi omzet akibat pandemi Covid-19 dan ditambah dengan aturan PPKM Darurat, makin mempersulit pendapatan para pelaku usaha.
“Pelaku UMKM di Cianjur sebetulnya sudah menjerit akibat pandemi dan PPKM saat ini, karena omzet turun drastis hingga 50-70 persen,” ujar Ketua FUMKM, Cianjur, Iwan Mustopa kepada Cianjur Update, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, aturan PPKM Darurat yang diberlakukan saat ini tak ubahnya dengan PSBB yang berganti nama, tetapi pelaksanaannya tidak jauh berbeda.
Ia pun cukup menyayangkan keputusan pemerintah tersebut, padahal beberapa waktu lalu, para pelaku UMKM di Cianjur sudah mulai bangkit dari keterpurukan.
“Dengan aturan PPKM Darurat yang diperketat, mengakibatkan UMKM menderita kerugian yang luar biasa. Padahal beberapa waktu lalu sempat bangkit hingga 70 persen,” ucapnya.
Meskipun demikian, ia pun tak menampik jika aturan ketat tersebut sebagai langkah untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
Dengan begitu, dirinya selalu mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan atau minimal 3M.
“Kami berharap keputusan pemerintah memperlakukan PPKM Darurat ini juga diimbangi dengan program pemulihan ekonomi. Salah satunya dengan mendorong kembali realisasi program-program yang bisa memajukan pelaku usaha kecil,” tegasnya.