Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan, Ini Penjelasan Luhut
![](/wp-content/uploads/2021/12/IMG-20211207-WA0016.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nasional akhirnya dibatalkan.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, penambahan kasus harian Covid-19 masih terkendali.
Akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik dalam sebulan terakhir.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujar Luhut dalam keterangannya dikutip Selasa (7/12/2021).
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah jelang nataru.
Keputusan ini, menurutnya, sudah berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat untuk mencegah varian baru seperti Omicron dari luar negeri masuk.
Syaratnya, untuk penumpang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.